Wednesday, March 29, 2017

HAK-HAK BERTETANGGA - BAB 79 MUKASYAFATUL QULUB

Ketahuilah, sesungguhnya dalam kehidupan bertetangga mengharuskan adanya hak-hak bertetangga, sebagaimana adanya hak-hak dalam persaudaraan sesama muslim. Seorang tetangga muslim memiliki hak seperti yang dimiliki oleh setiap orang islam, dan baginya masih ada tambahan lagi.


Nabi Muhammad saw. Bersabda : "Tetangga itu ada tiga macam, yaitu Tetangga yang memiliki sebuah hak saja, Tetangga yang  memiliki dua buah hak dan tetangga yang memiliki tiga buah hak. Tetangga yang memiliki tiga buah hak adalah tetangga muslim yang masih memiliki ikatan kekerabatan. Dia memiliki hak sebagai sesama muslim, hak sebagai tetangga, dan hak sebagai sanak family. Sementara tentatangga yang memiliki dua buah hak adalah tetangga muslim. Dimana dia memiliki hak sesama muslim dan hak sebagai tetangga. Dan tetangga yang memiliki satu hak adalah tetangga musyrik."


Perhatikannlah bagaimana Beliau menetapkan hak bagi seorang musyrik hanya dengan sebab bertetangga.


Nabi Muhammad saw. Bersabda : "Perbaikilah cara bertetangga dengan tetangga anda, maka anda akan menjadi seorang muslim sejati."  Nabi Muhammad saw. Bersabda : "Tidak henti-hentinya Jibril berpesan kepadaku mengenai kehidupan bertetangga, sehingga aku menyangka tetangga itu akan mendapatkan warisan."


Nabi Muhammad saw. Bersabda : "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia memuliakan tetangganya"


Nabi Muhammad saw. Bersabda : "Tidak beriman seorang hamba, hingga tetangganya bisa merasa aman dari bahayanya." Nabi saw. Bersabda : "Pertama kali dua orang yang bertengkar pada hari kiamat adalah dua orang yang bertetangga."


Nabi Muhammad saw. Bersabda : "Apabila anda melempar Anjing tetangga Anda, maka anda benar-benar telah menyakitinya."


Diriwayatkan, sesungguhnya seorang laki-laki datang kepada Ibnu Mas’ud ra. Dan berkata : "Sesungguhnya aku memiliki seorang tetagga yang selalu menyakitiku, memaki dan mempersempit aku." Ibnu Mas’ud berkata : "Pergilah, jika dia mendurhakai Allah dengan menyakiti Anda, maka taatlah Anda kepada Allah mengenai dia."


Dikatakan kepada Nabi Muhammad saw. : "Sesungguhnya si Fulan biasa berpuasa pada siang hari dan berdiri pada waktu malam, tetapi dia selalu menyakiti tetangga-tetangganya." Nabi muhammad bersabda : "Dia ada di dalam neraka"


Seorang datang kepada nabi Muhammad saw dengan mengadukan tetangganya, lalu Nabi saw bersabda kepadanya :" Bersabarlah". Kemudian Beliau bersabda kepadanya pada yang ke-3 dan ke-4 kalinya : "Buanglah hartamu ketengah jalan" Perawi berkata ; Maka orang-orang melewatinya berkata : "Mengapa Anda ini?" Lalu dikatan : "Dia disakiti tetangganya" Perawi berkata : "Maka orang-orang berkata : "Semoga tetangga itu dilaknati Allah." Akhirnya datanglah tetangga itu dan berkata : "Ambilah kembali harta Anda, demi Allah aku tidak akan mengulangi."



Az-Zuhri meriwayatkan, sesungguhnya ada seorang laki-laki datang kepada Nabi saw mengadukan tetangganya. Lalu Nabi saw memerintahkan untuk membuat pengumuman di pintu masjid, sebagai berikut : "Perhatikan, sesungguhnya empat puluh rumah dari rumah seorang adalah masuk dalam katagori tetangga." Az-Zuhri berkata : "Empat puluh begini, empat puluh begini, empat puluh begini dan empat puluh begini, sambil mengisyaratkan pada empat arah"


Nabi saw. Bersabda : "Keberkatan dan kesialan ada dalam perempuan, tempat tinggal, dan kuda (Kendaraan). Diantara keberkatan yang ada pada perempuan adalah ringan maskawinnya, mudah dinikahi dan bagus budinya. Sedangkan kesialannya adalah mahal maskawinnya, sulit dinikah dan jahat budinya. Sementara keberkatan tempat tinggal adalah keluasan dan kebaikan penghuni tentangganya. Sedangkan kesialan adalah kesempitan dan kejahatan penghuni tentagganya. Adapun keberkatan Kuda adalah kejinakannya dan kebaikan perangainya. Sedangkan kesialannya adalah kebinalan dan kejahatan perangainya.


Ketahuilah, sesungguhnya hak bertetangga bukanlah hanya tidak menyakiti saja, tetapi juga tabah menerima gangguan yang menyakitkan. Karena seorang tetangga apabila telah menahan diri dari disakaiti, adalah menjadi keutamaannya bila ia tidak membalas menyakiti. Bahkan lebih jauh dari itu hendaklah ia membalasnya dengan belas kasih, memberikan kebaikan dan yang ma’ruf.


Karena tetangga yang fakir akan menyeret tetangganya yang kaya pada hari kiamat dan berkata : "Ya Tuhanku, tanyakanlah pada orang ini, mengapa dia menghalangiku dari pemberian kebaikannya dan menutup pintunya padaku padahal yang lainnya tidak?"


Sebagian mereka mengadukan banyaknya tikus didalam rumahnya. Diakatakanlah kepadanya : "Hendaklah anda memelihari kucing." Dia berkata : "Aku khawatir, kalau tikus mendengar suara kucing lalu lari kerumah-rumah tetangga. Sehingga berarti aku benar-benar suka terhadap apa yang tidak akau suka terhadap diriku sendiri menimpa tetanggaku"


hak-hak bertetangga
Bab 79. Hak-Hak bertetangga, dan anjuran berbuat baik kepada fakir miskin

HAK HAK TETANGGA


Secara garis besar hak-hak tetangga ialah memulai memberi salam. Tidak memanjangkan pembicaraan, tidak memperbanyak pertanyaan, menjenguk ketika sakit, Berta’ziah (Menghibur dan menyerukan bersabar) ketika tertimpa musibah. Ikut bersedih ketika mendapatkan musibah, dan ikut bergembira ketika mendapatkan anugerah. Menampakkan kegembiraan bersamanya ketika mendapatkan kenikmatan dan menyampaikan selamat atas hilangnya kesusahan, memaafkan kehilafannya, tidak meneliti rahasianya dari balik rumahnya, Menutup rahasia yang telah terbuka baginya, Tidak membuat sempit dalam meltekkan kayu diatas pagarnya, Tidak membuang air pada talangnya, Tidak membuang debu (kotoran) pada halamannya, Tidak membuat sempit jalan menuju rumahnya dan mengikutkan pandangan pada sesuatu yang dibawanya ke dalam rumah serta menutup kekurangan-kekurangannya yang terlihat.

Menyadarkan dari pingsan apabila dia terkena bencana pingsan, Tidak melalaikan untuk mengawasi rumahnya ketika dia pergi, Tidak memperdengarkan perbincangannya dan memejamkan padangan dari keharamannya, Lemah lembut terhadap anaknya dalam berbicara, dan menunjukkan kebenaran kepada urusan agama dan dunia yang tidak diketahuinya.

Demikian hak-hak secara umum dalam kehidupan bertetangga yang juga merupakan hak-hak sesama muslim.

Nabi saw. bersabda : " Adakah Anda tahu, apakah hak bertetangga itu? Yaitu kalau dia meminta tolong kepada Anda, maka tolonglah, dan kalau dia meminta bantuan, maka bantulah, kalau dia ingin berhutang kepada Anda, maka hutangilah,  jika dia fakir, maka utamakan pemberian kepadanya, jika dia sakit maka jenguklah, kalau dia mati, iringkan jenazahnya, jika dia mendapat kebaikan, ucapkanlah selamat padanya dan kalau dia tertimpa bencana maka hiburlah. janganlah Anda meninggikan bangunan yang dapat menggangu rumhanya, sehingga bangunan Anda itu mengahalangi fentilasi rumahnya, kecuali mendapat izin darinya, dan jangalah Anda menyakitinya. Apabila Anda mebeli buah-buahan, maka berilah ia, jika Anda tidak melakukannya, maka bawalah buah-buahan itu masuk kedalam rumah secara tersembunyi dan janganlah anak Anda keluar membawanya, sehingga anak tetangga Anda menjadi menginginkannya. Dan janganlah anda menyakitinya dengan bau masakan Anda, melainkan hendaklah Anda memberinya."

Kemudian Beliau bersabda : " Apakah anda mengetahui apa hak tetangga? Demi Tuhan yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak akan mennyampaikan hak tetangga, kecuali orang yang mendapat rahmat Allah."

Demikianlah hadis yang diriwayatkan Amir bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakaeknya dani Nabi Muhammad saw.

Mujahid berkata, pernah suatu waktu aku berada disamping Abdullah bin Umar, sementara seorang pelayannya sedang menguliti seekor kambing, lalu Ibnu Umar berkata : " Hai pelayan, apabila Anda menguliti kambing, maka mulailah dengan memberi tetangga kita yang yahudi itu." Ibnu umar mengatakan itu berulang kali, sehingga pelayannya berkata kepadanya : "berapa kali Anda mengatakan itu?" Dia berkata : " Sesungguhnya Rasululllah saw. tidak henti-hentinya memberi wasiat kepada kami mengenai tetangga, sehingga aku mengira kalau beliau akan menjadikan tetangga itu sebagai ahli waris.

Hisyam berkata, Hasan tidak melihat adanya persoalan kalau anda memberi daging binatang sembelihan Anda kepada tetanga yang Yahudi atau Nasrani. Abu Dzar ra. berkata : " Kekasihku, Nabi Muhammad saw berpesan kepadaku, jika anda memasak sayur, maka perbanyaklah kuahnya, kemudian lihatlah sebagian penghuni rumah tetangga, lalu ambilkan dan berilah tetangga Anda itu."