Kenapa Santri Yang Mengaku Syafi'iyah, tapi Jarang Merujuk Kitabnya Imam Syafi'i?
Ini pertanyaan khas orang yang tak pernah nyantri.
Ada juga yang bertanya kenapa ada standar bahwa pendapat terkuat adalah pendapat yang disepakati Imam Nawawi dan Imam Ramli, tapi kok malah jarang menjawab pertanyaan dengan karya kedua Imam tersebut?
Ini pertanyaan orang yang kenal strata fatwa dalam mazhab Syafi'i tapi pikirannya terlalu melangit.
Jawaban kedua pertanyaan itu sederhana saja: kalau jawaban yang dicari ada di kitab kecil kenapa mau cari di kitab besar?
Ya, sesimpel itu.
Ustadz, bahkan kyaipun kalau ditanya suatu masalah yang ada jawabannya di kitab kecil, pasti merujuknya hanya di kitab kecil. Misalnya bilang kalau jawaban itu ada di taqrib, Fathul qarib, kifayatul akhyar, Fathul Wahhab dan sekelas itu.
Kalau tak ada di sana, maka biasanya ke I'anatut thalibin, Baijuri, Bujairami, Qalyubi dan sekelas itu. Semuanya kitab standar madrasah pesantren.
Tulisan diatas, bisa ditemukan dalam status facebook Abdul Wahab Ahmad. Paragraf setelahnya tambahan dari penulis dan beberapa point penting dari kolom komentar.
Kalau dalam bahasa yang lebih sederhana, kalau masalah bisa selesai dalam tingkat lurah atau kepala desa, kenapa harus loncat ke Bupati atau Gubernur. Terkadang hal-hal sederhana terlalu mewah bagi sebagian saudara kita yang lebih suka berfikir njelimet.
Sementara mengenai pertanyaan, mengapa tidak merujuk ke kitab Al-Umm.?
Dijawab syaikh kami di Sudan, Sayyid ar-Ruqoimy al-Makky, "Karena kitab al-Um ini masih membutuhkan tahqiq, karena banyak pendapat imam sendiri yang kontradiktif.
Sehingga membutuhkan tarjih dan kajian mendalam. sepeninggal imam syafii, pendapat beliau pun dikaji oleh murid muridnya, dari imam muzani, robi'almurodi, lalu imam haromain, imam ghozali dan akhirnya matang di tangan imam nawawi setelah dikaji 500 tahun lebih oleh aimah kibaaar.
Jadi itulah alasan kenapa kitab imam Nawawi dijadikan rujukan fatwa, karena sudah melalui pengkajian mendalam bertahun-tahun bahkan abad. Penisbatan madzhab ke imam syafii, karena yang dikaji adalah qoul imam dan dengan kaidah ushul imam. begitu ringkasnya."
Imam Nawawi adalah muharrir mazhab hingga ada sebagian ulama yang melarang menukil qaul Imam Syafi'i yang tak ditahrir An-Nawawi. Ini jawaban versi serius untuk para peneliti.
Kalau jawaban versi santai yang pas untuk orang awam yang nanya soal thaharah, shalat, dan hal-hal sederhana lainnya, maka cukup dengan kitab-kitab kecil seperti yang disebutkan di atas.
EmoticonEmoticon