Wednesday, March 13, 2019

MEMBAHAS AKIDAH DILARANG TAKLID ATAU MENGULTUSKAN

MEMBAHAS AKIDAH DILARANG TAKLID ATAU MENGULTUSKAN

Apakah yang disebut dalil dalam bab akidah? Jawabannya hanyalah al-Qur’an dan hadis shahih saja. Titik, tanpa koma. Adapun selain itu, maka berlaku kaidah seperti diceritakan Imam Bukhari dari Ibnu Abbas dan Mujahid berikut:

القراءة خلف الإمام للبخاري (ص: 14)
لَيْسَ أَحَدٌ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلَّا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Ibnu Abbas dan Mujahid berkata: Tak ada seorang pun setelah Nabi saw kecuali kadang diambil perkataannya dan kadang ditinggalkan, kecuali hanya Nabi saja"

Ini adalah pembahasan lanjutan soal Kalamullah, bagi yang belum melihat tulisan sebelumnnya, silahkah baca pada tulisan berikut ini. IMAM BUKHARI DAN PARA PROVOKATOR

Ada seorang kawan dunia maya yang nampak sedang bersemangat sekali menyalahkan saya beberapa hari terakhir ini lewat status-statusnya. Belum selesai dari satu bahasan, dia pindah ke bahasan lainnya dengan goal utama mau menunjukkan bahwa akidah saya berbeda dengan Imam Bukhari rahimahullah. Hehe...

Ikuti facebook Narasumber melalui link berikut ini. Abdul Wahab Ahmad

Dalam kasus suara manusia yang membaca al-Qur’an, akidah Imam Bukhari sama persis dengan ulama ahli tahqiq dari kalangan Asy'ariyah sebab beliau juga ahli tahqiq, walhamdu lillah.

Beliau menyatakan bahwa seluruh perbuatan manusia adalah makhluq, tak terkecuali suara manusia itu tadi. Ini kesimpulan inti kitab beliau (Khalq Af'alil Ibad) sebagaimana dipahami para ulama semisal Ibnu Hajar al-Asqalani dan lain-lain sebagaimana saya tulis intinya di status sebelumnya.

Bahkan Syaikh Ibnu Taymiyah pun dengan gamblang mengatakan suara dan huruf yang dibuat makhluk ketika membaca atau menulis al-Qur'an adalah makhluk juga, persis seperti yang saya katakan berulang-ulang di berbagai status yang dianggap salah oleh kawan satu ini.

مجموع الفتاوى (12/ 69)
وَأَمَّا نَفْسُ أَصْوَاتُ الْعِبَادِ فَمَخْلُوقَةٌ وَالْمِدَادُ مَخْلُوقٌ وَشَكْلُ الْمِدَادِ مَخْلُوقٌ فَالْمِدَادُ مَخْلُوقٌ بِمَادَّتِهِ وَصُورَتِهِ

"Adapun suara hamba itu sendiri maka makhluk. Tintanya juga makhluk. Bentuk goresan tinta juga makhluk. Maka tinta itu, esensi dan bentuknya adalah makhluk". (Ibnu Taymiyah, Majmu' al-Fatawa).

Sampai titik ini, seharusnya kawan ini paham di mana mahallun niza' yang diperselisihkan antara kami sehingga tak salah dalam mencomot nukilan. Sayangnya dia tak paham; Saya membahas suara manusia dalam perspektif Imam Bukhari, eh dia malah membahas al-Mizzi yang dipenjara.

Berbeda dengan akidah ini adalah akidah sebagian kelompok yang meyakini bahwa suara manusia yang membaca al-Qur’an dan tulisan al-Qur’an di mushaf adalah bukan makhluk. Ini aneh tapi nyata. Saya bisa menukil pernyataan mereka panjang lebar, tapi tak perlu kita bahas ini lagi sebab sudah jelas bertentangan dengan fakta, apalagi dengan dalil.

Sekarang, kawan ini berpindah topik lagi. Dengan memakai tulisan lama saya, dia nampak mencela ulama Asya'irah yang saya bilang ahli tahqiq karena mengatakan bahwa kalamullah tanpa suara dan huruf. Sebenarnya bahasan ini menarik bila dilakukan dengan adu dalil baik aqli mau pun naqli. Ini ikhtilaf kuno sekali dan ulama yang membahasnya tak bisa dihitung jumlahnya.

Tapi sayangnya bukan ini yang ia lakukan tetapi hanya mengesankan ajakan taklid buta dan mengultuskan satu orang saja yang dijadikan pedoman kebenaran, yakni Imam Bukhari. Seolah-olah apa yang dikatakan Imam Bukhari dalam setiap kasus pasti tepat dan bisa dipahami "apa adanya" sebab beliau adalah salah seorang Imam Ahlussunnah.

Dia menukil perkataan Imam Bukhari yang mengesankan bahwa Allah bersuara tetapi suaranya berbeda dengan makhluk. Setelah itu dia bertanya manakah yang lebih ahli tahqiq antara beliau dan ulama Asy'ariyah? seperti terlihat dalam SS di bawah.

Rupanya kawan ini lupa bahwa kebenaran bukan diukur dari kesamaan pendapat dengan satu sosok pun, selain dengan Nabi. Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah, termasuk Imam Bukhari, meyakini tak ada yang maksum selain Rasulullah Muhammad sehingga berbeda pendapat dengan siapa pun itu dianggap wajar.

Pengikut Imam Syafi'i dalam beberapa kasus berbeda pendapat dengan beliau, pengikut Imam Abul Hasan al-Asy'ari dalam beberapa kasus berbeda pendapat dengan beliau. Pengikut Imam ar-Razi, Abul Ma'ali, al-Ghazali atau siapa pun yang dianggap Imam, dalam beberapa kasus terlihat menyanggah para imam tersebut, rahimahumullah.

Ini biasa dan wajar tapi inilah yang sulit dipahami oleh tetangga sebelah yang suka mentahdzir muslim lain karena beda pendapat dengan sosok tertentu selain Rasulullah.

Kembali ke Imam Bukhari, beliau mengatakan bahwa Allah bersuara dengan "suara yang berbeda" setelah beliau membawakan hadis di bawah ini. Saya beri tanda kutip di frasa "suara yang berbeda" ini dan akan saya jelaskan maknanya di akhir tulisan ini. Hadisnya adalah:

حدثنا داود بن شبيب ثنا همام ثنا القاسم بن عبد الواحد ثني عبد الله بن محمد بن عقيل أن جابر بن عبد الله حدثهم أنّه سمع عبد الله أنيس رضي الله عنه يقول: سمعت النبي صلى الله عليه وآله وسلم يقول: يحشر الله العباد فيناديهم بصوت يسمعه من بعد كما يسمعه من قرب.

Dari Hadis ini kemudian beliau berkomentar di kitab Khalq Af'al al-Ibad seperti di SS yang dijadikan dalil oleh kawan dunia maya ini. Oke, beliau mengatakan itu dan kita hormati. Tetapi sayangnya hadis tersebut bermasalah. Apa masalahnya? Masalahnya ada di periwayat yang bernama Ibnu Aqil itu yang hafalannya buruk. Imam Al- Baihaqi berkata:

الأسماء والصفات للبيهقي (2/ 29)
وَهَذَا حَدِيثٌ تَفَرَّدَ بِهِ الْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ عَنِ ابْنِ عَقِيلٍ؛ وَابْنُ عَقِيلٍ، وَالْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ بْنِ أَيْمَنَ الْمَكِّيُّ لَمْ يُحْتَجَّ بِهِمَا الشَّيْخَانِ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْبُخَارِيُّ وَأَبُو الْحُسَيْنِ مُسْلِمُ بْنُ الْحَجَّاجِ النَّيْسَابُورِيُّ، وَلَمْ يُخْرِجَا هَذَا الْحَدِيثَ فِي الصَّحِيحِ بِإِسْنَادِهِ، وَإِنَّمَا أَشَارَ الْبُخَارِيُّ إِلَيْهِ فِي تَرْجَمَةِ الْبَابِ وَاخْتَلَفَ الْحُفَّاظُ فِي الِاحْتِجَاجِ بِرِوَايَاتِ ابْنِ عَقِيلٍ لِسُوءِ حِفْظِهِ، وَلَمْ تَثْبُتْ صِفَةُ الصَّوْتِ فِي كَلَامِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ فِي حَدِيثٍ صَحِيحٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ حَدِيثِهِ، وَلَيْسَ بِنَا ضَرُورَةٌ إِلَى إِثْبَاتِهِ. وَقَدْ يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ الصَّوْتُ فِيهِ إِنْ كَانَ ثَابِتًا رَاجِعًا إِلَى غَيْرِهِ كَمَا رُوِّينَا عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ مَوْقُوفًا وَمَرْفُوعًا

Pengarang kitab Anis as-Sari Takhrij Ahadits Fath al-Bari juga menguatkan pernyataan Imam Baihaqi itu dengan menyatakan bahwa kebanyakan kritikus hadis melemahkannya:

أنيس الساري (تخريج أحاديث فتح الباري) (9/ 6529)
قلت: ابن عقيل مختلف فيه والأكثر على تضعيفه

Tapi bukankah matan hadis itu juga terdapat di Shahih Bukhari? Ya benar, itu ada di shahih Bukhari tetapi dalam bentuk mu'allaq dan memakai shighat tamridl.

Kaidah yang populer di kalangan ahli hadis, bila Imam Bukhari memakai shighat tamridl dalam hadis mu'allaqnya, maka hadis tersebut bermasalah. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyinggung ini di Fathul Bari dan menyatakan bahwa masalahnya terkait penisbatan lafadz shout (suara) itu pada Allah sehingga butuh ditakwil. Ia berkata:

فتح الباري لابن حجر (1/ 174)
وَادَّعَى بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ أَنَّ هَذَا يَنْقُضُ الْقَاعِدَةَ الْمَشْهُورَةَ أَنَّ الْبُخَارِيَّ حَيْثُ يُعَلِّقُ بِصِيغَةِ الْجَزْمِ يَكُونُ صَحِيحًا وَحَيْثُ يُعَلِّقُ بِصِيغَةِ التَّمْرِيضِ يَكُونُ فِيهِ عِلَّةٌ لِأَنَّهُ عَلَّقَهُ بِالْجَزْمِ هُنَا ثُمَّ أَخْرَجَ طَرَفًا مِنْ مَتْنِهِ فِي كِتَابِ التَّوْحِيدِ بِصِيغَةِ التَّمْرِيضِ فَقَالَ وَيُذْكَرُ عَنْ جَابِرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُنَيْسٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَحْشُرُ اللَّهُ الْعِبَادَ فَيُنَادِيهِمْ بِصَوْتٍ الْحَدِيثَ وَهَذِهِ الدَّعْوَى مَرْدُودَةٌ وَالْقَاعِدَةُ بِحَمْدِ اللَّهِ غَيْرُ مُنْتَقَضَةٍ وَنَظَرُ الْبُخَارِيِّ أَدَقُّ مِنْ أَنْ يُعْتَرَضَ عَلَيْهِ بِمِثْلِ هَذَا فَإِنَّهُ حَيْثُ ذَكَرَ الِارْتِحَالَ فَقَطْ جَزَمَ بِهِ لِأَنَّ الْإِسْنَادَ حَسَنٌ وَقَدِ اعتضد وَحَيْثُ ذكر طرقا مِنَ الْمَتْنِ لَمْ يَجْزِمْ بِهِ لِأَنَّ لَفْظَ الصَّوْتِ مِمَّا يُتَوَقَّفُ فِي إِطْلَاقِ نِسْبَتِهِ إِلَى الرب وَيحْتَاج إِلَى تَأْوِيل فَلَا يَكْفِي فِيهِ مَجِيءُ الْحَدِيثِ مِنْ طَرِيقٍ مُخْتَلَفٍ فِيهَا وَلَوِ اعْتُضِدَتْ

Itu semua adalah alasan yang cukup untuk mengabaikan hadis itu dalam bahasan akidah yang menyaratkan harus sahih sehingga komentar ulama yang berlandaskan hadis itu juga bisa diabaikan. Tak masalah dengan ini.

Tapi okelah, dalam rangka diskusi, anggap hadis itu sahih dan tak bermasalah, lalu apakah berarti ada bagian dari Dzat Allah yang bergetar hingga mengeluarkan gelombang suara dalam rentang sekian Hertz (Hz) sehingga didengar telinga manusia? Maha suci Allah dari itu.

Andai itu sahih, maka ada dua alternatif: Pertama seperti dinyatakan Imam Baihaqi bahwa suara itu berasal dari makhluk seperti yang dinyatakan dalam berbagai hadis lain. Beliau berkata seperti di referensi di atas:

فَإِنْ كَانَ ثَابِتًا فَإِنَّهُ يَرْجِعُ إِلَى غَيْرِهِ

atau kedua, seperti dinyatakan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani yang menyuruh tafwidh atau ta'wil. Berikut pernyataannya:

فتح الباري لابن حجر (13/ 458)
وَإِذَا ثَبَتَ ذِكْرُ الصَّوْتِ بِهَذِهِ الْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ وَجَبَ الْإِيمَانُ بِهِ ثَمَّ إِمَّا التَّفْوِيضُ وَإِمَّا التَّأْوِيلُ وَبِاللَّهِ التَّوْفِيقُ

Ingat, telinga manusia hanya bisa menerima suara dalam dalam bentuk gelombang di ambang frekuensi 20 Hz sampai 20.000 Hz. Jadi, suara dalam jenis ini yang dibahas para ulama dan mereka nafikan itu, bukan "suara" dalam jenis lain yang berbeda. Kalau menetapkan adanya "suara Tuhan" tapi maknanya bukan jenis ini, maka itu ta'wil namanya atau disebut tafwidh bila dianggap maknanya hanya diketahui oleh Allah semata.

Keduanya, baik ta'wil atau tafwidh adalah ajaran Asy'ariyah. Ini bahasan tahqiq namanya sebab membahas hingga ke inti masalah yang diperselisihkan, tak merasa cukup dengan kalimat pendek yang masih bisa diperinci. Sampai di sini paham kan masbro?


EmoticonEmoticon