Pada kesempatan ini, kembali Blog para pejalan berbagi salah satu ebook dari Ulama Pakar ilmu Akhir zaman, yakni Syeikh Imran N Hosein. Ebook Satu Amr Satu Jamaah ini diambil dari One Ameer, One Jama'ah oleh Imran N. Hosein (c) 1997 Alih bahasa oleh Angkoso Nugroho (Semoga Tuhan membalas jasa-jasa Beliau).
Berikut kami kutipkan paragraf-paragraf awal dari Ebook ini, semoga bermanfaat.
Semua pujian ditujukan untuk Allah, Penguasa semua dunia, yang Maha Pengasih, Maha Memaafkan. Dan semua berkah dari Allah (SWT) diberikan kepada RasulNya, Muhammad (SAW), yang dikirim oleh Allah (SWT) dengan Al Huda (panduan) dan Diin Al Haaq (cara hidup yang didirikan dengan kebenaran dari Allah) yang telah berhasil dilaksanakan (terhadap cara hidup yang lain) , secara pribadi, maupun dalam masyarakat, kehidupan di dunia, maupun selanjutnya.
Fungsi Islam di dunia ini dalam kehidupan manusia, adalah untuk menjadi kekuatan dalam pembebasan manusia dari segala bentuk penindasan.
Dan di dalam kehidupan selanjutnya (akhirat) adalah bentuk penyelamatan dan tujuan utama dari kehidupan di dunia.
Bacaan Terkait :
- Ya'Juj dan Ma'Juj pada Zaman Modern
- Surat Al-Kahfi dan Zaman Modern
- Islam dan Uang Masa Depan
- Jerusalem Dalam Al-Quran
- Khilafah, Hijaz, dan Negara-Bangsa Saudi-Wahabi
- Khidir dan Akhir Zaman
- Madinah Kembali Menjadi Pusat Dunia pada Zaman Akhir
- ISIS dan Israel Raya
Allah (SWT) telah mengirim Ad Diin Al Haaq supaya tatanan ini dapat menang dari segala tatanan kehidupan yang lain. Semua fungsi dari Ad Diin Al Haaq telah terpenuhi pada saat hidupnya Nabi Muhammad (SAW). Dan setelah kematian Beliau (SAW), perjuangan dan misi suci bagi Muslim adalah untuk memastikan bahwa segala fungsi dari Ad Diin Al Haaq dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan di dalam umat Islam.
Allah (SWT) menyatakan kepada mereka yang beriman bahwa hidupnya (sunnah) Muhammad (SAW) adalah bukti nyata yang sempurna untuk diikuti mereka jika mereka ingin diselamatkan dan ingin memenuhi tujuan hidup di dunia ini yaitu di akhirat, dan bahwa mereka yang beriman harus berhasil melaksanakannya:
Tentunya kamu akan menemukan (hidupnya) Utusan Allah sebuah sistem (perilaku) bagi mereka yang mengharapkan Allah dan hari akhir. Dan mereka yang berharap untuk selalu mengingat Allah. – Al Ahzab 33:21
Sistem Kenabian memiliki dua bentuk dasar; bentuk individu/pribadi dan bentuk sosial / kemasyarakatan / negara.
Bentuk yang pertama berwujud hubungan pribadi antara Nabi (SAW) dengan Allah (SWT) dan juga dengan orang-orang yang beriman. Sedangkan yang kedua berwujud dengan segala hal yang dilakukannya sebagai pemimpin masyarakat/negara yang didirikannya.
Untuk mengkonfirmasi sistem yang telah dijalankan Nabi (SAW) maka Muslim harus mengatur hidupnya sedemikian rupa sehingga dapat menyerupai kehidupan Nabi (SAW) baik secara pribadi maupun kolektif.
Hanya mereka yang dapat mendirikan kehidupan mereka sesuai dengan ‘Sunnah’, baik secara individual maupun kerakyatan ( masyarakat ), dapat memiliki harapan kepada oleh Allah (SWT) di Hari Akhir. Sunnah beliau hanya bisa jadi otentik, apapun keshahihannya, jika tidak berkontradiksi dengan Al Qur’an. Aisya (RAA), ibu dari orang-orang yang beriman menyatakan bahwa hidupnya Nabi (SAW) adalah perwujudan dari Al Qur’an.
Para shabat Nabi juga yakin bahwa kesesuaian dengan Sunnah, ipso facto, kesesuaian dengan Al Qur’an. Kesimpulan ini bisa tercapai karena Nabi (SAW) hidup diantara mereka. Namun bagi kita, karena Nabi (SAW) tidak lagi bersama dengan kita, Al Qur’an telah menjadi panduan utama untuk mendirikan Sunnah. Sehingga hal ini memerlukan pengkajian Al Qur’an secara mendalam untuk menjadi dasar dan struktur masyarakat Islam.
Marilah kita melihat, bagaimana Muslim diatur dalam kehidupan bermasyarakat ketika masanya Nabi (SAW). Masa Kenabian dibagi menjadi dua di dalam proses sejarah. Sebelum Hijrah dan sesudah Hijrah.
Perbedaan dari keduanya adalah pada masa sesudah Hijrah, Muslim menguasai wilayah mereka sendiri yang memungkinkan mereka untuk mendapatkan kebebasan untuk taat dan patuh kepada Kekuasaan Mutlak dari Allah (SWT), dalam kehidupan pribadi mereka dan juga kehidupan kemasyarakatan, serta menerapkan perintah Allah (SWT) dalam aturan umum.
Inilah yang disebut sebagai Dar Al Islam. Pada masa awal setelah Hijrah, ketika Muslim tidak memiliki hak penuh dalam menguasai wilayahnya, sebuah perjanjian konstitusional yang disebut Miitahq Medinah (Konstitusi Medinah) dibuat oleh Nabi (SAW) yang menjadi dasar bagi model Plural Dal Al Islam.
Konstitusi Medinah mengatur hubungan antar komponen negara, Muslim dan non Muslim, mengenai masalah pertahanan, hubungan luar negeri dan seterusnya, yang sangat penting bagi kelangsungan hidup komunitas Muslim.
Semua pihak dalam perjanjian itu, baik Muslim dan non Muslim harus menjunjung tinggi kewajiban mereka di dalam perjanjian tersebut. Perjanjian yang memiliki sangsi kepada pelanggarnya. Pada masa selanjutnya, setelah runtuhnya Miithaq Medinah, muncul kekuatan Muslim yang cukup kuat untuk mengatur wilayahnya sendiri.
Sistem Dar Islam yang eksklusif ini dapat bertahan hingga Tahun 1924 ( khilafah Ottoman di Turki ) Dalam masa sebelum Hijrah, Muslim tidak memiliki hak untuk menguasai wilayah sehingga bisa dibahwa Dar Islam yang sebenarnya tidak ada pada masa sebelum Hijrah.
Download Ebook
Berikut link Download Ebook Satu Amir Satu Jama’ah oleh Syeikh Imran Husein. Bagikan ke keluarga dan kerabata terdekat, semoga bermanfaat.Download Ebook