Wednesday, December 6, 2017

Hukum Bayi Tabung Dalam Islam? Tanya Ustadz

Hukum Bayi Tabung Dalam Islam?

Assalamualaikum Sobat Pejalan, bahagia rasanya kami kembali berkesempatan untuk meng-update postingan pada blog sederhana ini. Postingan ini merupakan katagory baru pada blog para pejalan, dimana dalam katagori ini, kami akan mencoba menghadirkan video sesi tanya jawab tentang berbagai permasalahan, baik dalam kehidupan beragama maupun sosial masyarakat.

Pada postingan perdana ini, kami mengangkat sesi tanya jawab di Majlis Ustadz Abdul Somad, Lc. MA. Adapun pertanyaa dari jamaah adalah, Bagaimana Hukum Bayi Tabung dalam Islam?



Video Sesi Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad






Dalam video tanya jawab diatas, Ustadz Abdul Somad Menjelaskan, Bayi Tabung diperbolehkan dalam islam, asalkan memenuhi 3 ketentuan:

  1. Sel Sperma Milik Suami
  2. Indung Telur Milik Istri
  3. dan Dokter yang melakukan proses bayi tabung Amanah
Untuk lebih detailnya, silahkan anda tonton sampai habis video diatas.

Demikian, semoga postingan singkat ini bermanfaat, jika ada yang kurang berkenan, mohon dimaafkan. Terakhir, semoga Ustadz Abdul Somad tetap diberikan kesehatan, dan dilindungi dari fitnah orang-orang yang keji.



EmoticonEmoticon