Alahmdulillah, kembali blog para pejalan berkesempatan untuk melanjutkan pembahasan kitab Mukaasyafatul Qulub (menyingkap rahasia qalbu) karya Hujjatul islam Imam Al-Ghazali. Pembahasan kali ini adalah Bab 84. Hak Suami Atas Istri.
Pada kesempatan sebelumnya, telah dibahas bab yang berkaitan dengan pembasan bab ini yaitu, Hak Istri atas Suami, bagi yang belum membaca, silahkan dibaca terlebih dahulu. Daftar isi kitab Mukaasyafatul Qulub bisa anda lihat pada postingan berikut : Terjemahan Kitab Mukaasyafatul Qulub.
Hak Suami Atas Istri
Besarnya hak suami atas istri itu banyak disebutkan di dalam hadis. Di antaranya, Nabi Muhammad saw. bersabda: "Perempuan maupun yang mati, sementara suaminya ridha padanya, dia akan masuk syurga."
Ada seorang laki-laki keluar bepergian dan berpesan pada istrinya untuk tidak turun ke tingkat bawah. Ayah perempuan itu sedang berada di tingkat bawah dan sakit. Perempuan itu mengirimkan utusan kepada rasulullah saw. untuk izin agar diperkenankan turun pada ayahnya. Lalu beliau bersabda: " Taatlah kepada suami Anda." Akhirnya ayanya meninggal. Dia mengirim utusan kepada beliau untuk meminta petunjuk. Beliau bersabda: "Taatilah suami Anda." Kemudian Ayahnya dikubur dan Rasulullah saw mengutus seorang utusan kepada perempuan itu, dengan mengabarkan bahwa sesunnguhnya Allah swt. telah mengampuni ayanya berkat ketaatan dirinya pada sang suami.
Nabi saw. bersabda: "Apabila seorang perempuan telah shalat lima waktu, berpuasa (ramadhan) sebulan, menjaga farjinya, dan taat kepada suaminya dia masuk syurga Tuhannya." Beliau menyandarkan ketaatan terhadap suami dengan dasar-dasar islam.
Rasulullah menjelaskan tentang keutamaan wanita-wanita yang taat pada suaminya. Beliau bersabda: "Mereka, perempuan-perempuan yang mangandung, melahirkan, menyusui, menyayangi anak-anak mereka dan menunaikan shalatnya, dia masuk syurga."
Nabi saw. bersabda: "Aku diperlihatkan neraka, tiba-tiba aku melihat sebagian besar penghuninya adalah wanita. Para wainta berkata: "Mengapa ya Rasulullah?" Beliau bersabda: " Mereka banyak mengutuk dan mengingkari suami yang mempergaulinya.
Di dalam khabar lain diceritakan: "Aku pernah melihat kedalam syurga. Tiba-tiba wanita merupakan penghuni minoritasnya." Aku lalu bertanya: " Dimana wamita-wanita?" Beliau bersabda: "Mereka menyibukkan diri dengan dua buah kemewahan, emas dan za'faran." Yakni, perhiasan emas dan perak serta aneka pakaian.
Aisyah ra. berkata: "Seorang pemudi datang menghadap Nabi saw. dia berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang pemudi yang telah dipinang, tapi merasa benci kawin. Apa hak Suami atas istri?" Beliau bersabda: "Seandainya dari bagian atas suami sampai telapak kakinya terdapat nanah, lalu si istri menjilatinya, dia belum memenuhi rasa syukurnya pada sang suami itu." Pemudi itu berkata: "Lalu aku harus hidup melajang (tidak kawin)?" Berliau bersabda: "Tidak, kawinlah, karena kawin adalah utama."
Ibnu Abas berkata: "Seorang perempuan dari Khats'am datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: "Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan lajang dan ingin kawin. lalu apakah hak suami atas istrinya itu?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya di antara hak suami atas istri adalah apabila suami mengehendaki dan merayu untuk meminta dirinya, sedang dia berada di atas punggung unta, dia tidak boleh menolaknya."
Diantara hak suami yang lain ialah, hendaklah perempuan tidak memberikan sesuatu dari rumah suaminya, kecuali dengan seizinnya. Jika dia melakukan itu, maka dosanya ditanggung perempaun dan pahalanya diberikan pada laki-laki (suami).
Termasuk hak suami yang lain, hendaklah si istri tidak berpuasa sunat, kecuali dengan seizinnya, jika ia tetap melakukan tanpa seizin suami, maka dia hanya mendapatkan lapar dan dahaga, puasanya tidak diterima.
Dinataranya lagi, hendaklah istri tidak keluar rumah danpa seizinnya, bila ia melakukannyam maka para mlaiakat melaknatnya sehingga dia kembali kerumah suami atau bertobat.
Nabi saw. bersabda: "Seandainya aku memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, tentu aku memerintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya, karena besarnya hak suami atas istri."
Nabi saw. bersabda: "Seorang perempuan yang paling dekat dengan Tuhannya, ialah apabila dia berada dibagian paling dalam rumahnya. Sesungguhnya shalat seorang perempuan di dalam rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid. Shalatnya didalam kamar lebih utama daripada di ruangan tengah rumahnya. Dan sesungguhnya shalatnya di dalam mikhda'nya lebih utama daripada shalat di dalam kamarnya. Mikhda' adalah kamar yang ada didalam kamar." Yang demikian itu, karena lebih tertutup.
Karena itulah nabi Muhammad saw. bersabda: " Perempuan itu adalah aurat, lalu apabila dia keluar, setan sangat menyanjungnya." Beliau juga bersabda: "Perempuan itu mempunyai sepuluh aurat. Apabila dia telah kawin, si suami menutup sebuah aurat dan apabila dia mati, kuburanlah yang menutupi sepuluh aurat."
Hak-hak suami atas istrinya itu banyak sekali dan terpenting adalah dua hal. Pertama, memelihara dan menutupi auratnya. Kedua, tidak menuntut apa yang ada di luar kebutuhan dan menahan diri dari hasil usaha suami yang haram.
Demikianlah kebiasaan perempuan-perempuan pada masa dahulu. Seorang laki-laki apabila keluar dari tempat tinggalnya, istri atau anak perempuannya akan berkata padanya: "Hati-hatilah dari usaha yang haram karena sesungguhnya kami dapat bersabar menanggung kelaparan tetapi kami tidak kuat menghadapi neraka."
Pada masa dahulu ada seorang laki-laki merencanakan suatu bepergian, para tetangganya tidak menyukai, dan mereka berkata pada istrinya: "Mengapa Anda ridha dengan kepergiannya, padahal dia tidak meninggalkan nafkah untuk Anda?" Si istri menjawab: "Sejak aku kenal suamiku, dia aku kenal sebagai orang yang banyak makan dan tidak bisa memberi rizki. dan aku sendiri memilki Tuhan yang maha pemberi rizki. Orang banyak makan, pergi dan aku tinggal bersama Tuhan sang pemberi rizki."
Termasuk kewajiban istri terhadap suaminya, dia tidak boleh menghambur-hamburkan harta suami, dia harus menjaga dan memeliharanya untuk suaminya.
Nabi Muhammad saw. bersabda: "Tidak halal bagi istri memberi makan orang dari rumah suami, kecuali dengan izinnya. Boleh memberi makan yang basah dari makanan yang dikhawatirkan membusuk. Jika memberi makan dengan ridha suami, maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala suaminya. Jika istri memberi makan tanpa seizin suami, maka sang suami mendapat pahala dan istri mendapatkan dosa."
Diantara hak anak perempuan atas kedua orang tuanya ialah para orang tua wajib mengajarkan adab dan etika pergaulan yang baik terhadap suaminya.
Sebagaimana yang diriwayatkan, bahwa Asma' Binti Kharizah Al-Fazari berkata kepada anak perempuannya ketika kawin:
"Sesungguhnya Anda telah keluar dari kehidupan Anda selama ini, tempat Anda hidup dan berkembang, kini anda menunuju suatu hamparan yang belum pernah anda kenal sebelumnya. Anda akan bertemu teman yang belum terbiasa dengannya. Maka jadilah sebagai bumi baginya, maka dia akan menjadi langit untuk Anda. Jadilah Anda sebagai alasnya, dia akan menjadi tiang untuk anda. Jadilah Anda sebagai budak perempuannya, dia akan menjadi budak laki-laki untuk Anda. Jangan anda terlalu meninta kepadanya, karena hal itu akan membuatnya benci kepada Anda. Janganlah Anda menjauhinya, karena dia akan melupakan Anda. Jika dia mendekati Anda, maka mendekatlah kepadanya. Peliharalah hidung, mata dan pendengarannya. Jangan sekali-kali dia mencium Anda, kecuali yang harum, tidaklah ia mendengar kecuali yang baik, dan tidak ia melihat pada Anda kecuali yang indah dan sedap dalam pandangan matanya."
Perhatikan bait-bait syair berikut ini :
"Silahkan dinda ambil ampunan dariku, maka engkau telah merawat kecintaanku.
Janganlah dinda berbicara mengulitiku ketika aku sedang marah.
Janganlah engkau memukulku seperti engkau memukul rebana.
Karena engkau tidak mengetahui bagaimana perempuan yang ditinggal pergi suami.
Janganlah engkau banyak mengeluh, sehingga akan menghapus kecintaan dan penolakan hatiku, hati selalu membolak-balik dan berubah-rubah.
Aku melihat kecintaan dan penyakit di dalam hati kalau keduanya berkumpul, tentu cinta akan pergi berlari."